Mata Hati dan Cerita Cinta Serta puisi dan Syair cinta

Cerita Pendek lesbian dinikahkan secara islam


Pernikahan sejenis janggal terdengar di Indonesia. Namun, tepatnya 15 Mei lalu, baru saja berlangsung pernikahan antara dua perempuan di Surabaya, dan dilangsungkan secara Islam, yang dihadiri seorang ulama.

Dari hasil wawancara Radio Netherland Worldwide (RNW) dengan sang pemuka agama moderat itu terungkap apa yang dilakukan sang ulama tersebut hanya memfasilitasi berlangsungnya acara.

Pengamat masalah GLBT (Gay, Lesbian, Bisexual) and Transgender, Dr. Dede Oetomo melihat kejadian ini sebagai tanda generasi lesbian dan gay sekarang mulai ingin menikah.

Seperti dinyatakan dalam studi ulama itu, sebetulnya dua orang menikah tidak perlu ada otoritas yang meresmikannya. "Cukup dua orang yang menyatakan janjinya untuk menikah dan pernikahan agama itu sah," jelas sang ulama.

Namun pernikahan itu sendiri menurut undang-undang itu tidak sah. Dari peristiwa ini, secara sosiologis, menunjukkan generasi lesbian dan gay sekarang ini (usianya 20-an tahun), memiliki perbedaan dengan generasi tua. Para generasi muda merasa ingin menikah.

Perkembangan ini, lanjut Dede, menunjukkan tren keinginan ikatan pernikahan sejenis itu diresmikan. Ia juga menerangkan pertama, sekuler bukanlah agama, dan kalau yang ini tampaknya memang mencari jalur agama. Dan akhirnya mereka menemukan imam muda ini, walaupun ia tidak berani terbuka.

Hal penting yang patut digariskan, kata Dede, ia tidak berani terbuka. "Dia tidak berani menyatakan secara terbuka, karena kuatir posisinya akan diserang," jelas Dede.

Disisi lain, menurut Dede, kalangan pengantin sendiri sudah terbiasa dengan tanggapan negatif dari masyarakat luas. Dan mereka menilai pemikiran kalangan minoritasnya adalah 'masa depan' dan pihak pemberi kritik i adalah 'masa lampau.'

Satu yang dapat dikatakan mereka sadar berita ini dipublikasi dengan hati-hati. Nama kedua pengantin dan ulama yang menjadi saksi perkawinan itu dirahasiakan.

Dede menegaskan mengenai kewalian yang dibutuhkan dalam pernikahan Islam--merujuk pada penjelasan sang ulama yang mengatakan bahwa tidak semua mazhab mewajibkan adanya wali.

"Karena sejarah pernikahan islam tidak sesederhana seperti yang kita ketahui sekarang. Di kalangan Sunni di mazhab Syafei."

Dede menilai pernikahan ini, kelanjutan dari tren-tren feminisme Islam di Indonesia dan dibarengi dengan perkembangan Islam liberal. "Sekarang teman-teman gay, lesbian dan waria juga ikut dan menafsirkan ulang agama mereka. Apalagi di Islam tidak memiliki pengontrol doktrin seperti Vatikan," kata Dede, lagi.

Melihat permasalahkan dua wanita yang ingin menikah, pemerhati masalah gay dan lesbian itu menandaskan hal itu pada undang-undang dasar yang menjamin semua orang untuk membentuk keluarga. "Jadi ini hak-hak asasi manusia. Kalau itu tidak bisa berarti haknya warga negara belum dijamin," paparnya.
Loading...

0 komentar:

Post a Comment

Post Terkait